««•»»
Surah At Tahriim 2
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
««•»»
qad faradha allaahu lakum tahillata aymaanikum waallaahu mawlaakum wahuwa al'aliimu alhakiimu
««•»»
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu
{1487} dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
{1487} Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal Maka
wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar
kaffarat, seperti tersebut dalam surat Al Maaidah ayat 89.
««•»»
Allah has certainly made lawful for you the dissolution of your oaths,
[1] and Allah is your master and He is the All-knowing, the All-wise.
[1] See 2:225, 5:90. Concerning emphasis on keeping oaths, see 16:91-94.
««•»»
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu, wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpahnya dengan membayar kifarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT.
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ
Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
(QS Al Ma'idah [5]:89).
Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya ialah mengharamkan sesuatu yang halal.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW., telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, membebaskan diri dari sumpahnya dengan membayar kifarat yaitu memerdekakan seseorang budak. Allah sebagai pelindung, menguasai sepenuhnya, untuk memenangkan kepada musuh-musuh, memudahkan menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayah dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat, Maha Bijaksana di dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuan-Nya ialah maslahat.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
««•»»
Verily God has prescribed, He has made lawful, for you [when necessary] the absolution of your oaths, to absolve them by expiation, as mentioned in the sūrat al-Mā’ida [Q. 5:89] and the forbidding of [sexual relations with] a handmaiden counts as an oath, so did the Prophet (s) expiate? Muqātil [b. Sulaymān] said, ‘He set free a slave [in expiation] for his prohibition of Māriya’; whereas al-Hasan [al-Basrī] said, ‘He never expiated, because the Prophet (s) has been forgiven [all errors]’. And God is your Protector, your Helper, and He is the Knower, the Wise.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 1]•[AYAT 3]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=66&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#66:2